TATAKRAMA DAN TATATERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 CIKATOMAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Sekolah adalah SMP Negeri 1 Cikatomas ;
- Kepala Sekolah adalah Kepala SMP Negeri 1 Cikatomas ;
- Guru adalah guru SMP Negeri 1 Cikatomas ;
- Karyawan adalah karyawan SMP Negeri 1 Cikatomas di luar Guru dan Kepala Sekolah ;
- Komite Sekolah adalah Komite SMP Negeri 1 Cikatomas yang merupakan perwakilan orangtua siswa, Kepala Sekolah dan Dewan Guru serta lembaga terkait lain ;
- Siswa adalah seluruh siswa SMP Negeri 1 Cikatomas;
- Orangtua atau wali adalah orangtua atau wali siswa SMP Negeri 1 Cikatomas ;
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang, tempat, benda hidup dan benda mati ;
- Lingkungan sekolah adalah kesatuan ruang, tempat, benda hidup dan benda mati yang ada di lingkungan sekolah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif ;
(2) Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif ;
(3) Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
BAB III
KEWAJIBAN SISWA
Pasal 3
PAKAIAN SEKOLAH
(1) Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Umum :
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
- Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
- Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
- Kaos kaki warna putih,PANJANG SETENGAH BETIS sepatu warna hitam warior/ setara warior
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
- Kaos Olahraga, warna dan motif khas kaos SMPN 1 Cikatomas;
- Seragam pakaian untuk hari :
- Senin dan Selasa, putih biru sepatu warior
- Rabu dan Kamis, baju batik khas SMPN 1 Cikatomas celana Biru sepatu warior
- Jum’at, baju busana muslim khas SMPN 1 Cikatomas celana coklat sepatu warior
- Sabtu, seragam pramuka, sepatu hitam;
- Hari- hari besar nasional dan hari besar keagamaan pakaian menyesuaikan;
- Khusus Laki-laki
1. Baju dimasukan kedalam celana kecuali baju busana muslim
2. Celana panjang sesuai ketentuan PSAS khas
3. Celana dan lengan baju tidak digulung
4. Celana tidak disobek atau dijahit cutbray
- Khusus Perempuan
- Baju dimasukan kedalam rok kecuali baju busana muslim
- Panjang rok sesuai ketentuan dan tidak ketat
- Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih.
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
- Lengan baju tidak digulung
(2) Pakaian Olah Raga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 4
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
(1) Umum :
Siswa dilarang:
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Bertato
(2) Khusus Siswa Laki-laki :
- Tidak berambut panjang
- Tidak bercukur gundul
- Rambut tidak berkuncir
- Tidak memakai kalung, anting, dan gelang
(3) Khusus Siswa Perempuan
- Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
- Rambut tidak berkucir ( potongan segi )
Pasal 5
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
(1) Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi (Jam 07.00 wib) ;
(2) Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk sekolah ;
(3) Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama ;
(4) Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas ;
(5) Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas ;
(6) Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler ;
(7) Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu.
Pasal 6
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
(1) Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertibn kelas ;
(2) Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:
- Penghapus papan tulis, penggaris dan Spidol ;
- Taplak meja dan bunga ;
- Sapu injuk, pengki plastik dan tempat sampah ;
- Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.
(3) Tim piket kelas mempunyai tugas :
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai ;
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : membersihkan papan tulis, dan lain-lain ;
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya ;
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga ;
- Menulis papan absensi kelas ;
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
(4) Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun/taman sekolah, dan lingkungan sekolah
(5) Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan ;
(6) Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama ;
(7) Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah ;
(8) Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya ;
(9) Setiap siswa menyelesaikan tugas ( PR; LKS; dll ) yang diberikan guru atau sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan ;
(10) Setiap siswa wajib memelihara bangunan dan benda-benda yang ada disekolah dari coretan-coretan.
(11) Setiap siswa wajib melakukan penghematan penggunaan air.
(12) Setiap siswa wajib melakukan penghematan tenaga listrik.
(13) Setiap siswa wajib menggunakan buku/kertas secara efisien.
Pasal 7
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau berpisah pada siang/sore hari ;
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing ;
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah ;
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar ;
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain ;
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain ;
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain ;
- Menggunakan bahasa (kata-kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi.
BAB IV
KEGIATAN SISWA
Pasal 8
UPACARA BENDERA
DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
(1) Upacara bendera (setiap hari Senin)
Setiap siswa wajib mengikuti upcara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah ;
(2) Peringatan hari-hari besar.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal 9
KEGIATAN KEAGAMAAN
(1) Bagi siswa Muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar ;
(2) Setiap siswa Muslim wajib menjalankan sholat dzuhur waib berjamaah di sekolah ;
(3) Setiap siswa Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Rhamadhan ;
(4) Bagi siswa Muslim wajib mengikuti tadarusan setiap pagi sebelum KBM dimulai ;
(5) Bagi siswa non-Muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua
Pasal 10
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
Setiap siswa wajib mengikuti Kegiatan Ekstra Kurikuler tahun pelajaran 2015/2016 minimal 1 ( satu ) jenis saja, jenis ekstra yang ada terdiri dari :
1. Bola Basket
|
11. BTQ
|
2. Bola Voli
|
12. Quro
|
3. Tenis Meja
|
13. Pramuka
|
4. Sepak Bola
|
14. PMR
|
5. Paskibra
|
15 PKS
|
6. Catur
|
16. Drumband
|
7. Bulutangkis
|
17. IPS
|
8. Paduan Suara
|
18. IPA
|
9. Vokal
|
19. Matematika
|
10. Karawitan
|
|
BAB V
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 11
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
- Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah dan di luar sekolah ;
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah ;
- Membuang sampah tidak pada tempatnya ;
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya ;
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh ;
- Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain ;
- Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi ;
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah dan luar sekolah ;
- Membawa Handphone ( HP ) atau pager ke Sekolah ;
10 Merusak bangunan, perabot/barang, tanaman yang ada dilingkungan sekolah seperti, kran WC, kunci pintu, meja-kursi, taman dan lain-lain ;
11. Melakukan sejenis permainan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan ajaran Agama (misal Jaelangkung dll) ;
12. Berbohong kepada guru, Staf TU dan orang tua.
13. Melakukan penghamburan terhadap air
14. Melakukan penghamburan terhadap tenaga listrik.
15. Melakukan penghamburan terhadap kertas/buku.
BAB VI
PENJELASAN TAMBAHAN
Pasal 12
(1) Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, melewati telinga dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata ;
(2) Yang dimaksud dengan Judi adalah semua jenis permainan Judi ;
(3) Sepatu warior hitam dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan ( tidak pendek ) ;
(4) Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan ;
(5) Pakain wanita dikatakan tidak ketat artinya tidak mencetak bentuk tubuh ;
(6) Rambut dinyatakan dikucir yaitu potongan rambut wanita yang potongan segi, atau sebagian rambut disisakan di belakang (bagi laki-laki dan wanita.)
BAB VII
PELANGGARAN DAN SANGSI
Pasal 13
(1) Setiap siswa diberi poin awal sebesar 200 poin ;
(2) siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran dengan menggunakan pengurangan poin awal yang di miliki oleh setiap siswa ;
(3) Ketentuan pengurangan poin adalah sebagai berikut ;
- siswa yang poinnya tinggal 150, dipanggil orang tuanya
- siswa yang poinnya tinggal 100, dikenakan Skorsing selama 3 (tiga) hari belajar di sekolah dengan pengawasan dari pembina kesiswaan
- siswa yang poinnya tinggal 50, dipanggil orang tuanya untuk diberi tujuan pindah sekolah.
- siswa yang poinnya 0 (nol) / sudah habis dikembalikan ke orang tuanya (dikeluarkan)
- Sangsi poin dikenakan sesuai dengan kronologis kejadian.
TABEL POINT PELANGGARAN
No.
|
JENIS PELANGGARAN
|
POINT MAXS
|
1
|
Kesiangan lebih dari 15 menit
|
5
|
2
|
Alpa
|
10
|
3
|
Bolos
|
25
|
4
|
Tidak mengikuti kegiatan wajib yang telah ditetapkan sekolah
|
25
|
5
|
Tidak mengikuti Upacara Senin tanpa alas an
|
10
|
6
|
Pakaian seragam tidak sesuai aturan
|
5
|
7
|
Atribut tidak lengkap
|
5
|
8
|
Berpakaian tidak rapih, tidak sesuai aturan
|
2
|
9
|
Sepatu tidak sesuai dengan aturan
|
5
|
10
|
Kaos kaki tidak sesuai aturan
|
5
|
11
|
Rambut tidak sesuai aturan
|
5
|
12
|
Membawa rokok kesekolah
|
25
|
13
|
Merokok di dalam atau di luar sekolah pada jam belajar
|
50
|
14
|
Memakai acesoris yang tidak sesuai aturan
|
5
|
15
|
Membawa minuman keras
|
150
|
16
|
Terbukti meminum minuman keras didalam atau diluar sekolah
|
150
|
17
|
Membawa obat terlarang
|
150
|
18
|
Terbukti menggunakan obat terlarang di dalam atau di luar sekolah
|
150
|
19
|
Terbuki Main judi
|
100
|
20
|
Membawa, membaca atau mengedarkan buku, gambar dan VCD Porno
|
50
|
21
|
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan sekolah
|
25
|
22
|
Berkelahi di dalam/di luar sekolah
|
50
|
23
|
Tawuran
|
150
|
24
|
Merusak atau mencorat-coret benda, bangunan, taman yang berada di lingkungan sekolah.
|
50
|
25
|
Melakukan penghamburan penggunaan air
|
5
|
26
|
Melakukan penghamburan penggunaan tenaga listrik
|
5
|
27
|
Menyobek dan mebuang kertas/buku
|
5
|
28
|
Melakukan sejenis permainan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan ajaran Agama Islam
|
100
|
29
|
Berbohong kepada guru, staf Tata Usaha atau orang tua
|
75
|
30
|
Berbicara kotor, menghina orang lain
|
10
|
31
|
Membuat keonaran di lingkungan/di luar sekolah
|
25
|
32
|
Berpacaran di sekolah atau di luar sekolah beratribut sekolah
|
50
|
33
|
Mencuri atau melakukan pemerasan di dalam atau di luar sekolah
|
100
|
34
|
Memalsukan surat dari orang tua atau surat lainnya
|
50
|
35
|
Terkena tindak pidana
|
200
|
36
|
Membuang sampah sembarangan
|
5
|
37
|
Membawa kendaraan beroda dua atau lebih ke sekolah pada jam belajar
|
10
|
38
|
Berada di luar kelas pada jam belajar tanpa seijin guru/piket
|
10
|
39
|
Menghamili dan atau dihamili
|
200
|
40
|
Terbukti mengedarkan obat terlarang/Narkoba
|
200
|
41
|
Malawan Guru
|
50
|
42
|
Menyontek / memberikan contekan
|
25
|
43
|
Menyalahgunakan uang sekolah / kas kelas
|
50
|
44
|
Rambut di cat
|
75
|
45
|
Meninggalkan pelajaran tanpa ijin
|
10
|
46
|
Tidak mengejakan tugas / PR
|
25
|
47
|
Kuku di cat
|
10
|
48
|
Mengganggu proses belajar mengajar
|
25
|
49
|
Merubah bentuk seragan
|
50
|
50
|
Menjadi anggota gank motor
|
100
|
Keterangan :
Pencantuman Point Pelanggaran diberikan kepada siswa setelah melalui Proses Penanggulangan.
BAB VIII
PENGHARGAAN
Pasal 14
Bagi kelas yang mendapat predikat kelas paling bersih diberi piagam penghargaan dan bendera berwarna biru.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1) Tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengingat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai tiba di rumah kembali ;
(2) Dengan terbitnya Buku Tatakrama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Siswa, diharapkan banyak manfaatnya bagi semua pihak, khususnya para orangtua, sehingga harapan supaya seluruh putra putri menjadi manusia yang shaleh, berguna bagi Agama, Nusa dan Bangsa dapat tercapai ;
(3) Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru ;
(4) Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.